Standar Pelayanan (SP)

SILABUS KONSULTASI

PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN (SP)

(PERMENPAN & RB REPUBLIK INDONESIA NO. 15 TAHUN 2015)

  1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

    1. Belum ada / tidak jelas alur pelayanan
    2. Tidak ada kepastian waktu pelayanan
    3. Informasi persyaratan pelayanan yang paling update tidak tersampaikan ke pengguna layanan (pemohon)
    4. SDM organisasi masih kesulitan dalam menyusunan Standar Pelayanan sesuai dengan peraturan yang dipersyaratkan
    5. Tidak tersosialisasi dengan baik alur pelayanan beserta persyaratan pelayanan kepada pengguna layanan (pemohon)

  2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

    • Kompetensi SDM
      1. Memahami penyusunan Standar Pelayanan (SP)
      2. Mampu membuat Standar Pelayanan (SP) dan diterapkan dengan baik dan konsisten.
    • Dokumen
      1. Daftar Layanan Organisasi
      2. Standar Pelayanan Organisasi bedasrkan PERMENPAN & RB No. 15 Tahun 2014

  3. TUJUAN (HARAPAN)

    • Meningkatkan kualitas, mutu dan kinerja pelayanan dalam rangka memberi kepastian pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima untuk pengguna layanan (pemohon/masyarakat) serta kemudahan pengurusan melalui birokrasi yang efektif dan efisien.

  4. TAHAPAN KEGIATAN

    1. Pengkajian Awal SIstem
    2. Pembentukan Tim
    3. Pelatihan Penyusunan SP
    4.  Pembuatan Dokumen SP
    5. Focus Group Discussion Dokumen SP
    6. Verifikasi dan Perbaikan Dokumen SP
    7. Sosialisasi Dokumen SP
    8. Pengesahan Dokumen

  5. INPUT YANG DIPERLUKAN

    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Company Profile / RENSTRA
    • Informasi dari klien
    • Data pendukung lainnya

  6. TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT

    • Pimpinan Organisasi
    • Kepala Bagian/ Bidang
    • Kepala Sub Bagian / BIdang
    • Staff
  7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

    • Ruangan meeting
    • Tempat penyimpanan dokumen hardcopy dan softcopy
    • Printer untuk print out dokumen SP

  8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

    • Satu Bulan

  9. DASAR HUKUM

    • Undang undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
    • Undang- Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
    • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
    • Permenpan & RB Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

  10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN

    1. Tenaga Ahli
      • Ahli Tata Pemerintahan (Team Leader) S-2 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 5 tahun.
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Pelayanan
    2. Asisten Tenaga Ahli
      • S1 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 3 tahun.
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Pelayanan
    3. Tenaga Pendukung
      • D3 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 2 tahun.
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Pelayanan
  11. HASIL PEKERJAAN

    • Laporan kegiatan , berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sistem sampai dengan pengesahan dokumen dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
    • Dokumentasi SP, berisikan hasil dokumentasi SP yang sudah disahkan dipersiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap dijilid LUX.
    • Dokumen SP dalam bentuk softcopy (flashdisk) 16 GB dipersiapkan sebanyak 1 (satu) unit

PT. QIMS INTRASINDO

We Can Give Best Facilities For Business.

Open chat
Hubungi kami untuk solusi terbaik!
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? yuk hubungi kami segera.