PERMENPAN & RB NO.15 TAHUN 2014
Sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas maka pemerintah melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki kinerja pelayanannya ke masyarakat dan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Metode yang digunakan Andragogi system (Partisipatori), terdiri dari Penyampaian Materi, Diskusi (Sharing and Discussion), Workshop (Simulasi), dan Games/ ice breaker dan Kuis.
Kepala Dinas/Kepala Badan Eselon II, Kepala Bidang Eselon III, Kasie/kasubbid/kasubbag (Eselon IV) dan pegawai yang berhubungan dengan pelayanan.
Program Pelatihan Intensif yang dirancang untuk 1 hari kerja.