(PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2012)
Memberikan panduan bagi pemerintah daerah/provinsi/kab/kota untuk agar terbangunnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal, khususnya antara RUPM, RUPMP dan RUPMK.