Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)

SILABUS KONSULTASI

PENYUSUNAN RANCANGAN UMUM PENANAMAN MODAL (RUPM)

(PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 2012)

  1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

    1. Masih rendahnya potensi iklim penanaman modal di daerah kab/kota
    2. Masih minimnya pengembangan penanaman modal yang fokus menurut bidang/sektor unggulan/prioritas daerah.
    3. Belum fokus pada pengambangan pangan, infrastruktur dan energy
    4. Masih belum memahami tentang penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment)
    5. Masih kurangnya pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) untuk meningkatkan daya saing industri perekonomian daerah.
    6. Belum terprogram dengan baik pemberian fasilitas, kemudahan dan insentif penanaman modal untuk perusahaan agar melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
    7. Masih tumpang tindih dalam penerapan prioritas sektor – sektor yang akan dipromosikan / dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal

  2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

    • Kompetensi SDM
      1. Memahami 7 (tujuh) arah kebijakan penanaman modal
      2. Mampu membuat program – program kegiatan yang sinkron dengan kebijakan penanaman modal
        provinsi atau Kab/Kota.
    • Dokumen
      1. Rancangan Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota

  3. TUJUAN (HARAPAN)

    Memberikan panduan bagi pemerintah daerah/provinsi/kab/kota untuk agar terbangunnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal, khususnya antara RUPM, RUPMP dan RUPMK.

  4. TAHAPAN KEGIATAN

    1. Persiapan penyusunan naskah akademis RUPM
    2. Pembentukan Tim RUPM
    3. Pelatihan/ Workshop Penyusunan RUPM
    4. Pengumpulan bahan (Rapat Interdinas)
    5. Penyusunan rumusan Naskah Akademis
    6. Penyusunan rumusan naskah RUPM
    7. Focus Group Discussion rumusan RUPM
    8. Verifikasi dan Perbaikan hasil FGD
    9. Sosialisasi Dokumen RUPM
    10. Penetapan RUPM

  5. INPUT YANG DIPERLUKAN

    • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
    • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
    • Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang
    • RUPMP (Rancangan Umum Penanaman Modal Provinsi)
    • Sektor unggulan /prioritas
    • Informasi dari organisasi
    • Data pendukung lainnya

  6. TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT

    • Pimpinan Organisasi
    • Kepala Bagian/ Bidang
    • Kepala Sub Bagian / BIdang
    • Staff
    • OPD yang terkait

  7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

    • Ruangan meeting
    • Zoom meeting id

  8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

    • Tiga Bulan

  9. DASAR HUKUM

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
    2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal
    3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten /Kota.
    4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal

  10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN

    1. Tenaga Ahli
      • Team Leader : S-2 jurusan perencanaan pembangunan/ ekonomi pembangunan/teknik lingkungan
      • Pengalaman minimal 7 tahun.
      • Memiliki pengalaman pada bidang jasa studi, penelitian dan bantuan teknis.
    2. Asisten Tenaga Ahli
      • S1 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 5 tahun.
    3. Tenaga Pendukung
      • D3 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 3 tahun.

  11. HASIL PEKERJAAN

    • Laporan kegiatan , berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap persiapan sampai dengan penetapan dokumen dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
    • Dokumentasi RUPMK, berisikan hasil dokumentasi RUPMK yang sudah disahkan dipersiapkan sebanyak 6 (enam) rangkap di jilid LUX.
    • Dokumen RUPMK dalam bentuk softcopy (flashdisk) 16 GB dipersiapkan sebanyak 1 (satu) unit

PT. QIMS INTRASINDO

We Can Give Best Facilities For Business.

Open chat
Hubungi kami untuk solusi terbaik!
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? yuk hubungi kami segera.