Jl. Karya I No.1, Karang Berombak, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20238 (Head Office) | Komp. BPK IV Block B No. 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakarta Office) | Taman Marchelia Blok B no 3, Batam (Batam Office)
Jl. Karya I No.1, Karang Berombak, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20238 (Head Office) | Komp. BPK IV Block B No. 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakarta Office) | Taman Marchelia Blok B no 3, Batam (Batam Office)
Belum adanya pedoman yang menjadi landasan atau acuan pembangunan industri yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten / Kota.
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
TUJUAN (HARAPAN)
Sesuainya arah kebijakan dan strategi pembangunan industri Kabupaten sesuai dengan misi pembangunan Kabupaten dengan berpedoman pada RPJMD, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
Adanya pedoman pembangunan sektor industri di Kabupaten/Kota beberapa tahun kedepan.
TAHAPAN KEGIATAN
Pengkajian Awal Sistem
Pembentukan Tim RPIK
Pengumpulan bahan penyusunan
Penyusunan Rancangan Awal
FGD Internal
Penyempurnaan Hasil FGD
FGD Eksternal dengan Pihak Stakeholder
Perumusan Rancangan Akhir RPIK
INPUT YANG DIPERLUKAN
RPJPD
RPJMD
RKPD
RIPIN
KIN
TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Perangkat Daerah terkait
Tim Penyusunan RPIK Organisasi
FASILITAS YANG DIPERLUKAN
Ruangan meeting
Printer untuk print out dokumen renstra
WAKTU YANG DIPERLUKAN
Tiga Bulan
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Program Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 );
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi ;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035;
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia tahun 2011-2025
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Propinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK)
STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN
Tenaga Ahli
Ahli Manajemen (Team Leader) S-2 Magister Manajemen
Pengalaman minimal 5 tahun.
Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
Asisten Tenaga Ahli
S-1 Semua jurusan
Pengalaman minimal 3 tahun
Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
Tenaga Pendukung
D-3 Semua Jurusan
Pengalaman minimal 2 tahun
Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
HASIL PEKERJAAN
Laporan kegiatan, berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sistem sampai dengan pengesahan dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
Dokumen RPIK sebanyak 3 (tiga) rangkap dan dalam bentuk softcopy (flashdisk) dipersiapkan sebanyak 1 unit ukuran 16 GB