Rencana Pengembangan Industri Kab/Kota (RPIK)

SILABUS KONSULTASI

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI

  1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

    Belum adanya pedoman yang menjadi landasan atau acuan pembangunan industri yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten / Kota.

  2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

    Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten

  3. TUJUAN (HARAPAN)

    • Sesuainya arah kebijakan dan strategi pembangunan industri Kabupaten sesuai dengan misi pembangunan Kabupaten dengan berpedoman pada RPJMD, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN).
    • Adanya pedoman pembangunan sektor industri di Kabupaten/Kota beberapa tahun kedepan.

  4. TAHAPAN KEGIATAN

    • Pengkajian Awal Sistem
    • Pembentukan Tim RPIK
    • Pengumpulan bahan penyusunan
    • Penyusunan Rancangan Awal
    • FGD Internal
    • Penyempurnaan Hasil FGD
    • FGD Eksternal dengan Pihak Stakeholder
    • Perumusan Rancangan Akhir RPIK
  5. INPUT YANG DIPERLUKAN

    • RPJPD
    • RPJMD
    • RKPD
    • RIPIN
    • KIN
  6. TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT

    • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    • Perangkat Daerah terkait
    • Tim Penyusunan RPIK Organisasi
  7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

    • Ruangan meeting
    • Printer untuk print out dokumen renstra
  8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

    • Tiga Bulan
  9. DASAR HUKUM

    • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
    • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Program Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 );
    • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi ;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri;
    • Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035;
    • Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia tahun 2011-2025
    • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Propinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK)
  10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN

    1. Tenaga Ahli
      • Ahli Manajemen (Team Leader) S-2 Magister Manajemen
      • Pengalaman minimal 5 tahun.
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
    2. Asisten Tenaga Ahli
      • S-1 Semua jurusan
      • Pengalaman minimal 3 tahun
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
    3. Tenaga Pendukung
      • D-3 Semua Jurusan
      • Pengalaman minimal 2 tahun
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
  11. HASIL PEKERJAAN

    • Laporan kegiatan, berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sistem sampai dengan pengesahan dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
    • Dokumen RPIK sebanyak 3 (tiga) rangkap dan dalam bentuk softcopy (flashdisk) dipersiapkan sebanyak 1 unit ukuran 16 GB

PT. QIMS INTRASINDO

We Can Give Best Facilities For Business.

Open chat
Hubungi kami untuk solusi terbaik!
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? yuk hubungi kami segera.