Jl. Karya I No.1, Karang Berombak, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20238 (Head Office) | Komp. BPK IV Block B No. 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakarta Office) | Taman Marchelia Blok B no 3, Batam (Batam Office)
Jl. Karya I No.1, Karang Berombak, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20238 (Head Office) | Komp. BPK IV Block B No. 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Jakarta Office) | Taman Marchelia Blok B no 3, Batam (Batam Office)
Belum jelasnya sasaran dan indikator sasaran terhadap visi misi organisasi
Program dan Indikator Program yang belum sinkron terhadap sasaran
Output kegiatan yang dilakukan tidak berdampak terhadap outcome ataupun tujuan organisasi
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Rencana Strategis Organisasi
TUJUAN (HARAPAN)
Menjadi satu acuan resmi bagi Organisasi dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan.
Memudahkan seluruh jajaran aparatur Organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
Memudahkan seluruh jajaran aparatur Organisasi untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan.
TAHAPAN KEGIATAN
Pengkajian Awal Sistem
Pembentukan Tim Renstra
Penyusunan Rancangan Awal
FGD Internal dengan Dinas/ Organisasi Terkait
Penyempurnaan Hasil FGD
Sosialisasi Renstra
Pengesahan Renstra
INPUT YANG DIPERLUKAN
SRPJPD
RPJMD
RKPD
TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Perangkat Daerah
Kecamatan
Bappeda
Dinas terkait
Tim Penyusunan Renstra Organisasi
FASILITAS YANG DIPERLUKAN
Ruangan meeting
Printer untuk print out dokumen renstra
WAKTU YANG DIPERLUKAN
Tiga Bulan
DASAR HUKUM
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang.
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah dan Renstra Perangkat Daerah.
STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN
Tenaga Ahli
Ahli Manajemen (Team Leader) S-2 Magister Manajemen
Pengalaman minimal 5 tahun.
Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
Asisten Tenaga Ahli
S-1 Semua jurusan
Pengalaman minimal 3 tahun
Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
Tenaga Pendukung
D-3 Semua Jurusan
Pengalaman minimal 2 tahun
Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
HASIL PEKERJAAN
Laporan kegiatan, berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sistem sampai dengan pengesahan dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
Dokumen Renstra sebanyak 3 (tiga) rangkap dan dalam bentuk softcopy (flashdisk) dipersiapkan sebanyak 1 unit ukuran 16 GB