Rencana Strategis (RENSTRA)

SILABUS KONSULTASI

PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)

  1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

    1. Belum jelasnya sasaran dan indikator sasaran terhadap visi misi organisasi
    2. Program dan Indikator Program yang belum sinkron terhadap sasaran
    3. Output kegiatan yang dilakukan tidak berdampak terhadap outcome ataupun tujuan organisasi


  2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

    Rencana Strategis Organisasi

  3. TUJUAN (HARAPAN)

    • Menjadi satu acuan resmi bagi Organisasi dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan.
    • Memudahkan seluruh jajaran aparatur Organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
    • Memudahkan seluruh jajaran aparatur Organisasi untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahunan.

  4. TAHAPAN KEGIATAN

    • Pengkajian Awal Sistem
    • Pembentukan Tim Renstra
    • Penyusunan Rancangan Awal
    • FGD Internal dengan Dinas/ Organisasi Terkait
    • Penyempurnaan Hasil FGD
    • Sosialisasi Renstra
    • Pengesahan Renstra

  5. INPUT YANG DIPERLUKAN

    • SRPJPD
    • RPJMD
    • RKPD

  6. TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT

    • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    • Perangkat Daerah
    • Kecamatan
    • Bappeda
    • Dinas terkait
    • Tim Penyusunan Renstra Organisasi

  7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

    • Ruangan meeting
    • Printer untuk print out dokumen renstra

  8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

    • Tiga Bulan

  9. DASAR HUKUM

    1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
    2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
    3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
    4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
    5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    6. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang.
    7. Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
    11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
    12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
    13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
    14. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
    15. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah dan Renstra Perangkat Daerah.

  10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN

    1. Tenaga Ahli 
      • Ahli Manajemen (Team Leader) S-2 Magister Manajemen
      • Pengalaman minimal 5 tahun.
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
    2. Asisten Tenaga Ahli
      • S-1 Semua jurusan
      • Pengalaman minimal 3 tahun
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP
    3. Tenaga Pendukung
      • D-3 Semua Jurusan
      • Pengalaman minimal 2 tahun
      • Memiliki sertifikat pelatihan Standar Operasional Prosedur AP

  11. HASIL PEKERJAAN

    • Laporan kegiatan, berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sistem sampai dengan pengesahan dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
    • Dokumen Renstra sebanyak 3 (tiga) rangkap dan dalam bentuk softcopy (flashdisk) dipersiapkan sebanyak 1 unit ukuran 16 GB

PT. QIMS INTRASINDO

We Can Give Best Facilities For Business.

Open chat
Hubungi kami untuk solusi terbaik!
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? yuk hubungi kami segera.