Sistem Manajemen Kinerja

SILABUS KONSULTASI

PERENCAAN KINERJA

(PENETAPAN DAN KLARIFIKASI EKSPEKTASI)

  1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

    1. Pengelolaan kinerja pegawai hanya sekedar menilai kinerja pegawai (performance appraisal) bukan sebagai instrument untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development)
    2. Masih ada pola pikir dalam diri pegawai untuk mengolah angka agar menghindari sanksi
    3. Belum memahami penetapan SKP dan klarifikasi ekspektasi yang mengacu pada :
      • perencanaan strategis;
      • perjanjian kinerja unit kerja;
      • organisasi dan tata kerja;
      • rencana kerja pimpinan;
      • kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan pegawai;
      • prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/pimpinan
      • Pimpinan dan pegawai belum terjadi dialog kinerja yang intens dan berkalanjutan.
    4. Pengelolaan kinerja masih dianggap sebagian pegawai dan pimpinan sebagai “formalitas belaka”
    5. Belum memahami 8 tahapan yang harus dilakukan untuk menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi sesuai dengan peraturan terkait.

  2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

    • Kompetensi SDM
      1. Memahami dasar pengelolaan kinerja pegawai
      2. Memahami alur perencanaan kinerja (penetapan dan klarifikasi ekspektasi)
      3. Mampu menyusun SKP dan mengklarifikasi ekspektasi
    • Dokumen
      Dokumen perencanaan kinerja, yang terdiri dari :
      1. Pohon kinerja
      2. Piramida kinerja
      3. Dokumen RENSTRA dan Perjanjian Kinerja
      4. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri
      5. Manual indikator kinerja
      6. Workblock untuk identifikasi strategi pencapaian hasil kerja
      7. Matriks pembagian peran dan hasil kerja
      8. Penetapan jenis rencana hasil kerja
      9. Penetapan dan pengklarifikasi ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja pejabat administrasi dan pejabat fungsional , dalam bentuk SKP
      10. Lampiran SKP (berisikan point dukungan sumber daya, skema pertanggungjawaban dan konsekuensi)

  3. TUJUAN (HARAPAN)

    Menciptakan dokumen perencanaan kinerja yang mengedepankan dialog kinerja dan pemenuhan
    ekspektasi pimpinan agar pada saat melakukan pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja
    pegawai berdampak pada pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.

  4. TAHAPAN KEGIATAN

    1. Pengkajian awal sistem
    2. Pembentukan dan pengarahan Tim
    3. Sosialisasi pemahaman perencanaan kinerja
    4. Penyusunan / review dokumen perencanaan kinerja
    5. Focus Group Discussion (FGD) Internal dokumen perencanaan kinerja
    6. Perbaikan dan verifikasi dokumen
    7. Pengesahan dokumen perencanaan kinerja
  5. INPUT YANG DIPERLUKAN

    • Pohon kinerja
    • RPJMD
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Informasi dari klien
    • Data pendukung lainnya

  6. TIM YANG PERLU YANG PERLU TERLIBAT

    • Pimpinan Organisasi
    • Kepala Bagian/ Bidang
    • Kepala Sub Bagian / BIdang
    • Staff

  7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

    • Ruangan meeting
    • Tempat penyimpanan dokumen hardcopy dan softcopy

  8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

    • Tiga Bulan

  9. DASAR HUKUM

    • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinjera Pegawai Negeri Sipil
    • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
    • Peraturan Kepala Badan Kepegawiaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelakksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

  10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN

    1. Tenaga Ahli / Lead Konsultan
      • Ahli Sistem Manajemen Kinerja (Team Leader) S-2 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 5 tahun.
      • Memiliki sertikat pelatihan manajemen kinerja
      • Memiliki sertifikat pelatihan penilaian kinerja
      • Memiliki sertifikat pelatihan penyusunan Balance Scorecard
    2. Asisten Tenaga Ahli / Konsultan
      • S1 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 3 tahun.
      • Memiliki sertikat pelatihan manajemen kinerja
      • Memiliki sertifikat pelatihan penilaian kinerja
      • Memiliki sertifikat pelatihan penyusunan Balance Scorecard
    3. Tenaga Pendukung
      • D3 semua jurusan
      • Pengalaman minimal 2 tahun.
      • Memiliki sertikat pelatihan manajemen kinerja
      • Memiliki sertifikat pelatihan penilaian kinerja
      • Memiliki sertifikat pelatihan penyusunan Balance Scorecard

  11. HASIL PEKERJAAN

    • Laporan kegiatan , berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sampai dengan pengesahan dokumen dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring
    • Dokumen perencanaan kinerja yang sudah disahkan dipersiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap dijilid LUX.
    • Dokumen perencanaan kinerja disimpan di google drive organisasi

PT. QIMS INTRASINDO

We Can Give Best Facilities For Business.

Open chat
Hubungi kami untuk solusi terbaik!
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? yuk hubungi kami segera.