SILABUS KONSULTASI
JASA KONSULTAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DAN SERTIFIKASI ISO 37001:2016
1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI
Praktik penyuapan dan gratifikasi dapat muncul pada berbagai proses bisnis organisasi, seperti pengadaan barang/jasa, perizinan, kemitraan usaha, penjualan, hubungan dengan pihak ketiga, maupun proses internal lainnya. Risiko ini berdampak pada reputasi organisasi, kepatuhan hukum, integritas operasional, dan kepercayaan pemangku kepentingan. ISO 37001:2016 dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan secara sistematis dan berbasis risiko.
Banyak organisasi masih menghadapi kendala dalam memahami persyaratan standar, menyusun dokumentasi SMAP, mengidentifikasi risiko penyuapan, membangun mekanisme pelaporan dan penanganan dugaan penyuapan, serta mempersiapkan diri untuk audit internal dan sertifikasi eksternal.
2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN
A. Kompetensi SDM
- Memahami persyaratan dan prinsip ISO 37001:2016;
- Mampu mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko penyuapan;
- Mampu menyusun, menerapkan, dan memelihara Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP);
- Mampu melaksanakan audit internal dan tindak lanjut perbaikannya.
B. Dokumen
- Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Level I);
- Kebijakan, SOP, dan Prosedur Wajib (Level II);
- Instruksi Kerja, Standar, Uraian Jabatan, Rencana Manajemen Risiko Penyuapan (Level III);
- Formulir, Checklist, dan Rekaman (Level IV).
C. Implementasi
- Sistem dan dokumen SMAP berjalan sesuai persyaratan ISO 37001:2016;
- Pengendalian penyuapan diterapkan secara efektif;
- Kesiapan organisasi untuk proses sertifikasi ISO 37001:2016
3. TUJUAN (HARAPAN)
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada manajemen dan pemangku kepentingan bahwa organisasi telah memiliki sistem yang efektif untuk mencegah penyuapan. Secara khusus, organisasi diharapkan:
- Memiliki kebijakan dan pedoman kerja anti penyuapan yang jelas dan terdokumentasi;
- Memiliki SDM yang sadar risiko, berintegritas, dan kompeten;
- Menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pencegahan penyuapan;
- Memiliki mekanisme pelaporan, investigasi, dan penanganan penyuapan;
- Meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap organisasi.
4. TAHAPAN KEGIATAN
- Pengkajian Awal (Gap Analysis) ISO 37001:2016;
- Pembentukan & Pengarahan Tim SMAP;
- Pelatihan Pemahaman ISO 37001:2016;
- Pelatihan Dokumentasi SMAP;
- Supervisi Penyusunan Informasi Terdokumentasi;
- Supervisi Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
- Pelatihan Audit Internal;
- Supervisi Pelaksanaan Audit Internal;
- Tindakan koreksi Audit Internal;
- Supervisi Tinjauan Manajemen;
- Supervisi Audit Konsultan;
- Tindakan koreksi hasil Audit konsultan;
- Supervisi Audit Sertifikasi Tahap I (Stage 1);
- Tindakan koreksi Audit Sertifikasi Tahap I (Stage 1);
- Supervisi Audit Sertifikasi Tahap II (Stage 2);
- Tindakan koreksi Audit Sertifikasi Tahap II (Stage 2)
5. INPUT YANG DIPERLUKAN
- Struktur organisasi dan tata kelola;
- Uraian jabatan dan pembagian wewenang;
- Profil organisasi / RENSTRA / Rencana Kerja;
- Data proses bisnis dan aktivitas utama;
- Informasi dan data pendukung lainnya.
6. TIM INTERNAL YANG PERLU TERLIBAT
- Top Management / Pimpinan Organisasi
- Manager / Kepala Bagian / Bidang
- Head / Kepala Sub Bagian / Bidang
- Staff
7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN
- Ruangan meeting
- Tempat penyimpanan dokumen hardcopy dan softcopy
- Printer untuk print out dokumen ISO
- Akun google drive organsasi untuk menyimpan softcopy
8. WAKTU YANG DIPERLUKAN
Jasa Konsultan Pendampingan Penyusunan ISO 37001:2016 : Dua Bulan
Jasa Sertifikasi ISO 37001:2016 : Satu Bulan
9. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
- ISO 37001:2016 – Anti-bribery management systems, sebagai standar internasional sistem manajemen anti penyuapan.
10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN
A. Tenaga Ahli / Lead Konsultan (1 Orang)
- Minimal S1 Semua Jurusan
- Pengalaman minimal 5 tahun.
- Memiliki sertifikat pelatihan pemahaman dan dokumentasi ISO 37001:2016
B. Asisten Tenaga Ahli (1 Orang)
- Minimal S1 Semua Jurusan
- Pengalaman minimal 3 tahun.
- Memiliki sertifikat pelatihan pemahaman dan dokumentasi ISO 37001:2016
C. Tenaga Pendukung / Project Coordinator (1 Orang)
- Minimal S1 semua jurusan
- Pengalaman minimal 1 tahun.
11. HASIL PEKERJAAN
- Laporan kegiatan, berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sampai dengan pengesahan dokumen dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring;
- Dokumen ISO 37001:2016 dalam bentuk hardcopy dipersiapkan sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid lux;
- Dokumen ISO 37001:2016 dalam bentuk softcopy (flashdisk) dipersiapkan sebanyak satu unit ukuran 16 GB dan disimpan di google drive organisasi