Environment Aspect (UPL & UKL)

SILABUS KONSULTASI

PENDAMPINGAN KONSULTASI, TRAINING DAN PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL (ENVIRONMENT ASPECT)

1. KONDISI PERMASALAHAN DI ORGANISASI

Banyak organisasi atau kegiatan usaha masih menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban dokumen lingkungan, khususnya dalam penyusunan dan implementasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap aspek dan dampak lingkungan dari kegiatan usaha, serta belum terintegrasinya pengelolaan lingkungan dalam proses operasional.

Ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan dapat berdampak pada sanksi administratif, gangguan operasional, serta penurunan reputasi organisasi.
Dokumen UKL-UPL menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan memiliki rencana pengelolaan serta pemantauan yang jelas.

Namun demikian, organisasi sering mengalami kendala dalam:

  • Mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan kegiatan;
  • Menyusun dokumen UKL-UPL sesuai regulasi;
  • Memahami kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  • Mengimplementasikan program UKL-UPL secara konsisten;
  • Menyiapkan laporan pelaksanaan UKL-UPL.

2. OUTPUT YANG DIHARAPKAN

A. Kompetensi SDM

  • Memahami konsep UKL-UPL dan regulasi lingkungan;
  • Mampu mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan;
  • Mampu menyusun dokumen UKL-UPL;
  • Mampu melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

B. Dokumen

  • Dokumen UKL-UPL sesuai format regulasi;
  • Matriks aspek dan dampak lingkungan;
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (UKL);
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (UPL);
  • Formulir monitoring dan pelaporan.

C. Implementasi

  • Dokumen UKL-UPL disahkan oleh instansi berwenang;
  • Program pengelolaan dan pemantauan berjalan;
  • Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan terpenuhi.

3. TUJUAN (HARAPAN)

Penyusunan dan penerapan UKL-UPL bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah mempertimbangkan dampak lingkungan secara sistematis dan sesuai regulasi. Secara khusus:

  • Memenuhi kewajiban perizinan lingkungan;
  • Mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan usaha;
  • Meningkatkan kepatuhan hukum;
  • Mendukung keberlanjutan usaha;
  • Meningkatkan citra organisasi.

4. TAHAPAN KEGIATAN

  • Pengkajian Awal (Identifikasi Kegiatan & Regulasi);
  • Pengumpulan Data dan Informasi Lingkungan;
  • Pelatihan Awareness UKL-UPL;
  • Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan;
  • Penyusunan Matriks UKL-UPL;
  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL;
  • Supervisi Finalisasi Dokumen;
  • Pendampingan Pengajuan Dokumen ke Instansi Berwenang;
  • Tindak Lanjut Perbaikan Dokumen (jika ada revisi);
  • Pendampingan Implementasi UKL-UPL;
  • Penyusunan Format Monitoring dan Pelaporan;
  • Evaluasi Implementasi.

5. INPUT YANG DIPERLUKAN

  • Profil perusahaan / kegiatan usaha;
  • Struktur organisasi;
  • Data proses bisnis / operasional;
  • Data lokasi dan site plan;
  • Data penggunaan sumber daya (air, energi, dll);
  • Data limbah, emisi, dan potensi dampak lingkungan;
  • Dokumen perizinan usaha.

6. TIM INTERNAL YANG PERLU TERLIBAT

  • Top Management / Pimpinan Organisasi;
  • Manager / Kepala Bagian;
  • Penanggung jawab lingkungan / K3;
  • Staff operasional terkait.

7. FASILITAS YANG DIPERLUKAN

  • Ruangan meeting;
  • Data dan dokumen operasional;
  • Perangkat komputer dan printer;
  • Akses penyimpanan digital;
  • Akses lokasi operasional untuk survey.

8. WAKTU YANG DIPERLUKAN

Tiga Bulan

9. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL;
  • Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

10. STRUKTUR TIM PELAKSANA PEKERJAAN
A. Lead Konsultan (1 Orang)

  • Minimal S1 (Lingkungan/Teknik/terkait);
  • Pengalaman ≥ 5 tahun;
  • Kompetensi penyusunan dokumen lingkungan.

B. Asisten Konsultan (1 Orang)

  • Minimal S1;
  • Pengalaman ≥ 3 tahun.

C. Project Coordinator (1 Orang)

  • Minimal S1;
  • Pengalaman ≥ 1 tahun.

11. HASIL PEKERJAAN

  • Laporan kegiatan, berisikan hasil kegiatan dimulai dari tahap pengkajian awal sampai dengan pengesahan dokumen dipersiapkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid ring;
  • Dokumen UKL-UPL dalam bentuk hardcopy dipersiapkan sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap dijilid lux;
  • Dokumen UKL-UPL dalam bentuk softcopy (flashdisk) dipersiapkan sebanyak satu unit ukuran 16 GB dan disimpan di google drive organisasi
Open chat
Hubungi kami untuk solusi terbaik!
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu? yuk hubungi kami segera.